Saran & Masukan
00/00

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya


SEJARAH

SEJARAH SINGKAT KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA

Usulan pembentukan Otoritas Pelabuhan (OP), sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pelayaran No.17 tahun 2008, telah di setujui pemerintah melalui Kementerian Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan menerbitkan surat persetujuan bernomor B/2237/M.PAN-RB/10/2010 tertanggal 7 Oktober 2010 dan diresmikan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi.

Kelembagaan baru di pelabuhan ini merupakan upaya nyata Kementerian Perhubungan khususnya Direktur Jendral Perhubungan Laut untuk meningkatkan kompetensi yang sehat dan efisiensi kinerja di pelabuhan sesuai UU No.17bTahun 2008 tentang Pelayaran.

Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah (regulator) di pelabuhan yang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi yang sehat dan efisiensi kinerja seluruh pelabuhan di tanah air.

Sedangkan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP). Sedangkan Kantor Kesyahbandaran merupakan Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan fungsi keselamatan dan ketertiban pelayaran serta pengawasan dan penegakan hukum bidang pelayaran.

Peran Otoritas Pelabuhan antara lain sebagai wakil pemerintah untuk memberikan konsesi dan bentuk lainnya yang di tuangkan dalam perjanjian kepada Badan Usah Pelabuhan (BUP) untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan dan menyediakan jasa pelabuhan yang tidak disediakan oleh BUP, maka pihak-pihak yang akan menjalankan kegiatan pengelolaan terminal khusus akan melakukan kontrak kerja sama dengan Otoritas Pelabuhan, sebelumnnya kontrak dilakukan dengan pengelola pelabuhan (PT. Pelabuhan Indonesia I-IV).

Pembentukan kelembagaan baru di pelabuhan dibentuk di 4 lokasi, yaitu Kantor  Otoritas Pelabuhan Utama di Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Makassar. Dengan adanya Kantor Otoritas Pelabuhan, maka posisi Pemerintah sebagao regulator di pelabuhan. Dan pengelola pelabuhan (PT. Pelabuhan Indonesia I-IV) sebagai operator sangat jelas.

STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Struktur Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak terdiri dari :

1. Bagian Tata Usaha :

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama.

2. Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Laut :

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepe-labuhanan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penjaminan keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan, pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan dan penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.

3. Bidang perencanaan dan Pembangunan :

Bidang Perencanaan dan Pembangunan mempunyai tugas melaksa-nakan penyediaan dan pengaturan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alurpelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkung-an di pelabuhan, penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, dan pengusulan tarif.

VISI DAN MISI

VISI  DAN MISI
KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PERAK

V  I S  I

" TERWUJUDNYA KONEKTIVITAS NASIONALYANG HANDAL, BERDAYA SAING DAN MEMBERIKAN NILAI TAMBAH "

M  I S  I

1. MENINGKATKAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN TRANSPORTASI DALAM UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN JASA TRANSPORTASI

2. MENINGKATKAN AKSESIBILITAS MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN JASA TRANSPORTASI UNTUK MENDUKUNG PENGEMBANGAN KONEKTIVITAS ANTAR WILAYAH

3. MENINGKATKAN KINERJA PELAYANAN JASA TRANPORTASI

4. MENINGKATKAN KAPASITAS SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN TRANSPORTASI

5. MENINGKATKAN PERAN DAERAH, BUMN DAN SWASTA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR TRANSPORTASI

6. RESTRUKTURISASI DAN REFORMASI DIBIDANG PERATURAN, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) DAN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM SECARA       KONSISTEN

7. MEWUJUDKAN PENGEMBANGAN TRANSPORTASI DAN TEKNOLOGI TRANSPORTASI YANG RAMAH LINGKUNGAN UNTUK MENGANTISIPASI PERUBAHAN IKLIM.

TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Struktur Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak terdiri dari :

A. Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama.

Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. Pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
2. Pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan urusan umum dan 
3. Pelaksanaan pertimbangan dan bantuan  hukum, serta hubungan masyarakat.

 

B. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi dan Usaha Kepelabuhanan

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepe-labuhanan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penjaminan keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan, pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan dan penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi dan Usaha Kepelabu-hanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. Penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, tenaga kerja bongkar muat serta pengawasan kegiatan keagenan dan perusahaan angkutan laut asing
2. Penyiapan bahan penjaminan kelancaran arus barang serta keamanan dan ketertiban di pelabuhan
3. Peyiapan bahan pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal
4. Pelaksanaan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerjadan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
5. Penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, pengawasan fasilitas, dan  operasional pelabuhan, serta penggunaan lahan daratan dan perairan di pelabuhan
6. Penyiapan bahan pengawasan dan evaluasi penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar muat serta Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)
7. Penyiapan bahan pelaksanaan kelestarian lingkungan di pelabuhan
8. Penyiapan bahan pemberian rekomendasi persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri serta peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluh empat) jam
9. Penyiapan bahan pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan serta penyediaan danjatau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
10. Penyiapan bahan penyusunan, pengendalian dan pengawasan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan dan sistem informasi pelabuhan dan
11. Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.

 

C. Bidang Perencanaan dan Pembangunan

Bidang Perencanaan dan Pembangunan mempunyai tugas melaksa-nakan penyediaan dan pengaturan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alurpelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkung-an di pelabuhan, penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, dan pengusulan tarif.

Bidang Perencanaan dan Pembangunan  menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. Penyiapan bahan penyediaan dan pengaturan lahan daratan dan perairan pelabuhan
2. Penyiapan bahan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelom-bang, kolam pelabuhan, alur - pelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
3. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
4. Penyiapan bahan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan
5. Penyiapan bahan penyusunan program pembangunan dan pemeli-haraan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
6. Penyiapan bahan penyusunan desain konstruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang kepelabuhanan
7. Penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan tarif penggunaan daratan dan/atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabu-hanan yang disediakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
8. Penyiapan bahan analisa dan evaluasi pembangunan penahan gelombang,kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.