Wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 1981 dan Nomor: KM.110/AL.106/Phb ’81 tanggal 29 April 1981. Wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak terdiri dari DLKR daratan 517,64 ha, DLKR perairan seluas 4,676.28 ha dan terletak pada titik koordinat 112º 44'100" - 112º 32' 40" BT dan 7º11'50" - 70º13'20" LS. DLKP perairan pelabuhan seluas 35,125 Ha. DLKP perairan tersebut digunakan bersama-sama dengan Pelabuhan Gresik yang juga menggunakan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai alur masuk pelabuhan. Pelabuhan Tanjung Perak terdiri dari beberapa terminal dengan peruntukan sebagai berikut:
a) Terminal Jamrud
1) Dermaga Jamrud Utara
· Kade meter 0-400 Terminal Penumpang dan Cruise
· Kade meter 400-800 Terminal General Cargo
Internasional
· Kade meter 800-1200 Terminal Curah Kering
Internasional
2) Dermaga Jamrud Barat
· Kade meter 0-210 Terminal Curah Kering Internasional
3) Dermaga Jamrud Selatan
· Kade meter 0-210
Terminal Curah Kering Domestik
· Kade meter 210-800 Terminal General Cargo Domestik
4) Kade Perak
· Kade meter 0-140
Terminal Ro-ro
b) Terminal Mirah
· Kade meter 0-324
Terminal General Cargo Domestik
· Kade meter 550-650 Terminal Off Shore, Curah Cair,
Crew Service
·
Kade meter 650-860 Terminal
Ro-ro
c) Terminal Nilam
· Kade meter 60-330
Terminal Multipurpose
· Kade meter 330-650 Terminal Petikemas Domestik
· Kade meter 650-930 Terminal Curah Cair
d) Terminal Berlian, untuk kegiatan petikemas domestik.
e) Terminal Petikemas Surabaya, untuk kegiatan petikemas internasional dan domestik.
f) Terminal Kalimas, untuk kegiatan pelayaran rakyat.