Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor. 10 tahun 2019 tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih
Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Zona Integritas (ZI)
adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan
jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi
birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan
kualitas pelayanan.
Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada
suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan,
penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan
penguatan akuntabilitas kinerja.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Otoritas
Pelabuhan Utama Tanjung Perak sebagai bagian dari instansi
pemerintah tentunya, turut melaksanakan pembangunan Zona Integritas, dimana
pada tahun 2019 telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
dan saat ini sedang menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM).